Beranda | Artikel
Hukum Masker bagi Jamaah Haji yang Sedang Ihram
Selasa, 8 Oktober 2013

Apa tidak boleh ketika ihram untuk mengenakan masker? Saat musim haji keadaan begitu penuh sesak sehingga banyak tersebar virus dan penyakit sehingga masker amat sangat dibutuhkan, ditambah lagi jalan yang penuh sesak dan bertebaran debu di mana-mana.

Syaikh Kholid bin ‘Abdullah Al Mushlih hafizhohullah pernah ditanya, “Wahai fadhilatusy syaikh. Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Apakah seorang yang berihram boleh menggunakan masker pada wajah?”

Jawab beliau hafizhohullah, Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du:

Tidak mengapa menggunakan masker pada wajah baik pada laki-laki maupun perempuan. Karena menutup wajah bagi laki-laki bukanlah larangan ketika sedang berihram, begitu pula pada wanita. (http://www.muslmh.com/vb/t157178.html)

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibri rahimahullah pernah ditanya pula, “Apa hukum menggunakan masker yang menutupi mulut dan hidung bagi orang yang berihram karena khawatir masuknya virus atau bakteri karena kondisi haji yang begitu sesak?”

Beliau menjawab, “Seperti itu tidak mengapa ketika butuh. Sebagian orang sangat butuh untuk menutupi mulut dan hidungnya karena khawatir akan asap mobil, bau orang lain yang tidak enak dan semisal itu.  Kebanyakan orang terpengaruh dengan asap dan bau-bau semacam itu sehingga mesti menggunakan masker tersebut.” (http://akhawat.islamway.net/forum/index.php?showtopic=231207)

Semoga bermanfaat.

@ Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 3 Dzulhijjah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hukum Menjenguk Orang Sakit, Doa Siti Maryam Pada Saat Melahirkan, Suara Islam Terkini, Untuk Ayah


Artikel asli: https://muslim.or.id/18471-hukum-masker-bagi-jamaah-haji-yang-sedang-ihram.html